TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan tiga Peraturan Presiden (Perpres) baru yaitu nomor 3, 4, dan 5 tahun 2022. Beleid ini mengatur rencana zonasi kawasan antarwilayah di Laut Jawa, Laut Sulawesi, dan Teluk Tomini di Sulawesi.
Salah satu yang diatur dalam ketiga aturan baru ini adalah kegiatan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan di setiap zona laut yang ditetapkan. Contohnya yaitu di zona U5, seperti yang tertuang di Pasal 68 pada Perpres Nomor 3 tentang Zonasi Laut Jawa.
"Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi," demikian salah satu larangan yang ditetapkan di zona ini.
Dalam Perpres ini, Jokowi menetapkan kawasan pemanfaatan umum dan kawasan konservasi laut di area luar perairan pesisir. Di dalam kawasan yang pertama, ada enam zona yaitu U1 zona pariwisata, U6 zona pertambangan mineral dan batu bara, serta U8 zona perikanan tangkap.
Lalu, U9 zona perikanan budi daya dan U18 zona pertahanan dan keamanan. Sedangkan U5 tak lain adalah zona pertambangan minyak dan gas bumi. Zona U5 ini kemudian dibagi lagi menjadi empat area.
1. Zona U5-l yang berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Zona U5-2 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Provinsi, Jawa Barat.
3. Zona U5-3 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur.
4. Zona U5-4 yang berada di Teluk Sebangan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.